MEDANSATU.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Henri Alfiandi diduga terkait suap dalam beberapa proyek Badan SAR Nasional (Basarnas) pada periode 2021-2023.
Wakil Ketua KPK membeberkan dugaan tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi soal meminta fee 10 persen dari 3 proyek selama dia bertugas.
Pertama, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak sebesar Rp9,9 Miliar.
Kedua, yaitu pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak sebesar Rp17,4 Miliar.
Terakhir ataupun ketiga adalah pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (2023-2024) yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp89,9 Miliar.
Alex mengatakan, Henri Alfiandi diduga mendapat 'jatah' fee sejumlah Rp88,3 Miliar selama tiga tahun bertugas.
“Dari berbagai vendor pemenang proyek," katanya dikutip MEDANSATU.ID-Pikiran Rakyat Media Network dari Antara pada Kamis, 27 Juli 2023.