6. Tercatat juga harta lainnya senilai Rp600 Juta.
Baca Juga: Poto-poto 'Upacara' Merdang Merdem di Lapangan Benteng Medan, Tradisi Karo yang Perlu Dilestarikan
Sebelumnya, dilansir dari Antara, KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka pada Rabu, 26 Juli 2023.
Alexander menambahkan, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya terkait kasus ini.
Adapun 4 tersangka lainnya yakni Marilya (MR), Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Roni Aidil (RA), Direktur PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto (ABC), Koorsmin Kabasarnas RI.
Sebelumnya, kasus ini diketahui terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di kawasan Jakarta Timur dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023.***