MEDANSATU.ID - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Muda (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri Alfiandi tersandung menjadi tersangka karena diduga menerima 'fee' dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
"KPK menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023 dikutip dari Antara.
Alexander menambahkan, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya terkait kasus ini. 4 tersangka lainnya adalah:
Baca Juga: Dor! Polisi Lagi Tembak Polisi Terjadi, Bripda IDF Dibunuh Rekan Sendiri
1. Marilya (MR) - Direktur PT Intertekno Grafika Sejati.
2. Mulsunadi Gunawan (MG) - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.
3. Roni Aidil (RA) - Direktur PT Kindah Abadi Utama.