MEDANSATU.ID - TNI Angkatan Laut (TNI AL) lewat prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika dibawah jajaran Lantamal XI Merauke mengamankan 7 (tujuh) orang terduga pelaku perampokan dan penjarahan disertai pemerasan dan pengancaman Rabu 22 Mei 2024. Para pelaku diamankan akibat kelakuannya terhadap ABK LCT KNS 2. Diketahui LCT KNS merupakan milik Kontraktor PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sedang memeriksa kondisi tanah di sekitar Perairan Amamapare, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Lokasi ini persis di area sekitar Pelabuhan Porsite milik PT Freeport Indonesia (PTFI).
Baca Juga: Danlanal Bandung: Target Kekuatan TNI AL 12 Kapal Selam Bawah Laut dan Kapal Selam tak Berawak
Kejadiannya, terang Komandan Lanal Timika Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto, SH bermula pada Senin 20 Mei 2024 pihaknya menerima laporan dari Kapten Kapal tentang adanya tindakan pemerasan, pengancaman dan penjarahan sejumlah orang dengan menggunakan perahu kayu tradisional.
Berdasarkan laporan itu, papar Komandan Lanal Timika Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto lagi, Lanal Timika pun memburu para pelaku. Namun para pelaku berhasil kabur ke perairan dangkal hingga perburuan mereka dihentikan.
Namun upaya penangkapan pelaku tak berhenti sampai di sini, tim Lanal Timika melaksanakan koordinasi dengan Kepala Kampung terduga pelaku untuk melaksanakan penangkapan.