Setelah 'Disemprot' Kemenag, Giliran Kemenhub Tegur Keras Garuda Indonesia Soal Layanan Haji

- 25 Mei 2024, 17:05 WIB
PT Garuda Indonesia diberi teguran keras oleh Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan terkait pengiriman jemaah calon haji Indonesia ke tanah suci.
PT Garuda Indonesia diberi teguran keras oleh Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan terkait pengiriman jemaah calon haji Indonesia ke tanah suci. /pandapotans/kemenag.go.id

 

 

 


MEDANSATU.ID - Giliran Kemenhub (Kementerian Perhubungan) memberikan teguran keras kepada PT Garuda Indonesia setelah sebelumnya kritik disampaikan Kementerian Agama (Kemenag). Teguran keras yang disampaikan Kemenhub tersebut terkait sejumlah keluhan dan masukan mengenai pelayanan maskapai Garuda terutama dalam penyelenggaraan Haji 2024. Kementerian ini pun sudah memberikan warning dan tindakan tegas kepada Garuda Indonesia agar segera memperbaiki pelayanannya.

Kami, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mendengarkan keluhan yang disampaikan masyarakat maupun pemangku kepentingan lain terhadap penerbangan maskapai Garuda. Untuk itu, jabar Budi Karya Sumadi, Kemenhub sudah menindaklanjuti hal itu dengan memberikan teguran dan menindak tegas agar sejumlah layanan harus diperbaiki.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal itu sebagaimana dikutip MEDANSATU.ID dari Antara yang dirangkum dalam siaran Pers Kemenhub, pada Jumat 24 Mei 2024.

Baca Juga: Benahi Garuda Indonesia, Keterlambatan Penerbangan Jemaah Calon Haji tak Sekadar Solusi Instan

Surat teguran itu, kata Budi Karya Sumadi, dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024.

Surat ini, papar Budi Karya Sumadi, berisi teguran atas Angkutan Penerbangan Haji tanggal 17 Mei 2024 dan tidak dapat beroperasinya sejumlah pesawat terbang Angkutan Haji Tahun 2024. Terkendalanya armada, sesuai pengakuan Garuda Indonesia, lantaran permasalahan teknis sehingga mengakibatkan terganggunya jadwal keberangkatan jamaah haji di sejumlah Embarkasi.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah