MEDANSATU.ID – SIM Indonesia (Surat Izin Mengemudi) dari negara ini rupanya sudah diakui di beberapa negara terutama negara tetangga. Negara mana sajakah?
Terkait SIM Indonesia yang sudah diakui negara lain itu diakui Korps Lalu Lintas (Korlantas). Lembaga ini merayakan pencapaian penting dengan pengakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri sejak 1 Juni 2025 setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
SIM Indonesia, kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024 berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Malaysia, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Filipina.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM, jabar Brigjen Yusri Yunus, menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KT.
Menurutnya pihaknya hingga kini masih menyatukan data. Kalau nanti datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan single data sehingga lebih mudah.