MEDANSATU.ID - Harun Masiku, tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI diyakini bakal segera tertangkap. Inilah yang dikatakan Yudi Purnomo Harapan selaku mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia optimis AKBP Rossa Purbo Bekto selaku Kasatgas Penyidikan KPK bisa segera menangkap Harun Masiku.
Tim penyidik, kata Yudi Purnomo Harapan, apalagi ditambah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bakalan bisa menangkap Harun Masiku.
Yudi Purnomo Harapan mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa 18 Juni 2024 sebagaimana dilansir MEDANSATU.ID dari Antara pada Rabu 19 Juni 2024.
Baca Juga: KPK: Pilkada 2024, Tolak Uang dari Calon Kepala Daerah
Dia menilai, AKBP Rossa Purbo Bekti cukup berpengalaman, faktanya penyidik satu ini ikut menangkap DPO kasus korupsi seperti Rezky Herbiyono maupun Hiendra Soenjoto, atau Samin Tan dan Nurhadi.
Yudi Purnomo Harapan menyebut AKBP Rossa Purbo pun pernah jadi penyelidik dalam OTT (operasi tangkap tangan) suap komisioner yang melibatkan Harun Masiku.
Terkait penyitaan ponsel Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang viral belakangan ini, Yudi Purnomo Harapan menilai AKBP Rossa tahu apa yang harus diperbuat setelah penyitaan ponsel itu.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
Yudi Purnomo Harapan malah meyakini penyidik telah menganalisis secara digital forensic terhadap ponsel itu.
Namun, selesainya kapan? Hal itu membutuhkan waktu lantaran tergantung isi data ponsel apakah banyak atau sedikit.
Jika hasil analisis itu terkait pelarian Harun Masiku atau perkara suap anggota KPU, aktivis antikorupsi itu menilai, tentu akan ditanyakan ke pemilik ponsel dalam hal ini Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Tak Cuma di Medan, di Labuhan Batu pun Rumah Bupati Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Disita KPK
Cepat atau lambat, jelasnya, Hasto dan Kusnadi akan diperiksa ulang untuk ditanyakan kembali terkait isi ponsel itu menyangkut percakapan, gambar, video maupun rekaman suara lainnya.