KPK: Pilkada 2024, Tolak Uang dari Calon Kepala Daerah

- 13 Juni 2024, 23:55 WIB
KPK meminta publik untuk menolak pemberian uang dari calon kepala daerah yang berpotensi menjadikannya koruptor.
KPK meminta publik untuk menolak pemberian uang dari calon kepala daerah yang berpotensi menjadikannya koruptor. /pandapotans/antara

 

 

 

MEDANSATU.ID - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengajak sekaligus mengimbau masyarakat dengan tegas menolak pemberian uang atau imbalan dalam bentuk apapun di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 pada 27 November mendatang lewat 'Roadshow Bus KPK 2024'.

Roadshow Bus KPK 2024 ini, kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, merupakan upaya lembaga itu untuk mencegah praktik korupsi.

Johanis Tanak mengatakan hal tersebut disela-sela peluncuran di Surabaya, Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga: Bobby Nasution Ditugaskan PAN untuk Bertarung di Pilkada Sumut

Di dalam bus itu, kata Johanis Tanak seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara, berisi berbagai informasi yang disampaikan secara digital. Tak cuma itu, info tersebut pun bisa dibaca dalam bentuk buku yang mengedukasi masyarakat terkait pencegahan korupsi.

Johanis Tanak menjelaskan, lewat kegiatan ini, momentum terdekat yakni mengajak dan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi di Pilkada 2024 yang jujur, bersih dan berintegritas.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah