MEDANSATU.ID - Soal judi online, Divisi Propam Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya anggota kepolisian ikut bermain permainan yang kini sedang dibasmi di negeri ini.
Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Propam Polri menyebut dukungan masyarakat dibutuhkan untuk memberantas judi online, khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.
Irjen Pol Syahardiantono mengatakan hal itu dalam jumpa pers yang digelar Jumat 21 Juni 2024.
Baca Juga: Sidang Oknum TNI Aniaya Pacar Boru Purba, 2 Saksi Dihadirkan di Pengadilan Militer Bandung
Masyarakat, kata Irjen Syahardiantono seperti diberitakan MEDANSATU.ID dari humas.polri.go.id pada Sabtu 22 Juni 2024, bagi yang menemukan adanya oknum anggota polisi yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya lewat hotline 0855 5555 4141.
Online ini, kata dia, 24 jam siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang tahu terkait pelanggaran anggota polisi, silakan langsung di WA ke nomor itu
Irjen Syahardiantono menegaskan, sanksi pemecatan menanti bagi anggota polisi yang masih nekat melanggar dengan ikut praktik judi online.
Baca Juga: Jenderal Maruli Simanjuntak: Yuk Mari Sama-sama Kita Berantas Judi Online dan Pinjol!
Untuk seluruh jajaran Polri dia berpesan agar tidak pernah mencoba-coba apalagi sampai melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini.
Sekali lagi, tegasnya, saya ingatkan jangan libat diri, kalau tak ingin dipecat.
Baca Juga: Menkominfo Berang Konten Judi Online Kian Merajalela, Terpaksa Temui Google
Dia kembali menegaskan tak bakalan mentolerir segala bentuk keterlibatan anggota Polri terhadap praktik judi online ini.
Termasuk ikut bermain atau mungkin ikut menjadi beking judi online.***