Pengumuman Caleg Terpilih di Sumut Kapan? Begini Kata Komisioner KPU

- 28 April 2024, 21:10 WIB
Robby Effendy Hutagalung, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut menyebut pengumuman caleg terpilih masih ditunda.
Robby Effendy Hutagalung, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut menyebut pengumuman caleg terpilih masih ditunda. /pandapotans/instagram @robby_effendy_hutagalung

 

 

MEDANSATU.ID - Pengumuman caleg terpilih di Sumatera Utara (Sumut) masih ditunda. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) terpaksa menunda penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih itu.

Menurut KPU Sumut, pengumuman caleg terpilih ditunda lantaran terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yakni di MK (Mahkamah Konstitusi).

Robby Effendy Hutagalung selaku Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut mengatakan hal itu di Medan, pada Sabtu 27 April 2024.

Baca Juga: Pengamat Politik: Pasangan AMIN Hadiri Penetapan Capres Terpilih di KPU, Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Robby Effendy Hutagalung, seperti dikutip MEDANSATU.ID dari Antara pada Minggu 28 April 2024 mengatakan pihaknya menemukan sengketa PHPU caleg yang terdaftar di BRPK MK. Sengketa dimaksud meliputi sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

Untuk kabupaten/kota di Sumut, kata Robby Effendy Hutagalung, ada gugatan diantaranya Kabupaten Nias Selatan, Sergai, Deliserdang, Samosir, Nias Barat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batubara, Padanglawas, Toba hingga dan Tapanuli Selatan.

Gugatan ini, papar Robby Effendy Hutagalung, terdiri dari pemilihan calon anggota legislatif mulai tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x