MEDANSATU.ID - Mewaspadai geng motor, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membuat kebijakan. Kebijakan ini menyikapi adanya gangguan keamanan ketertiban umum terhadap geng motor yang kini sudah meresahkan masyarakat.
Kegiatan patroli untuk mewaspadai geng motor itu ditetapkan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan gangguan.
Mewaspadai geng motor, kata Sekretaris Satpol PP, Mangaraja Tua Nababan, dilakukan patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga: 2.160 pelajar di Siantar Terima Biaya Pendidikan Rp500 Ribu per Bulan
Hal itu dikatakan Mangaraja Tua Nababan di Pematangsiantar, Selasa 28 Mei 2024, seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara.
Mangaraja Tua Nababan menjabarkan patroli Satpol PP ini untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban umum ini dilakukan setiap malam sehingga masyarakat akan lebih aman di daerah ini, terutama mewaspadai geng motor.
Daftar 10 Titik Patroli Satpol PP
1. Jalan SM Raja Pematangsiantar
2. Jalan Nagahuta Pematangsiantar
3. Jalan Lapangan Tembak Pematangsiantar
4. Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar
5. Jalan Gereja Pematangsiantar
6. Simpang Dua Pematangsiantar
7. Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar
8. Jalan Merdeka Pematangsiantar
9. Jalan Sutomo Pematangsiantar
10.Jalan HOS Cokroaminoto Pematangsiantar
Baca Juga: 338 Peserta Ditesting, 2 Pelajar Siantar Akhirnya Ikut Seleksi Paskibraka
Johannes Sihombing selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan para camat se Kota Pematangsiantar diminta bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan kamtibmas di wilayah masing-masing utamanya mewaspadai geng motor.
Johannes Sihombing menambahkan, Walikota Siantar sudah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan giat patroli malam. Rute giat patroli malam itu, katanya, kian diperluas ke jalan-jalan lingkungan warga, sehingga tak cuma di bagian pusat kota saja
Baca Juga: 'Siantar Hotel Berdarah' Digodok Ternyata Buah Karya Pria Ini
Selain itu pula, kata dia, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pun sudah diminta untuk memperbaiki lampu-lampu jalan yang sudah rusak maupun hancur.***