MEDANSATU.ID-Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus perambahan hutan di Desa Kwala Langkat, Kabupaten Langkat, menjadi permasalahan serius yang harus segera diatasi.
Menyadari betapa pentingnya penanganan kasus ini, LBH Medan telah meminta keterangan dari petugas Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut mengenai perkembangan kasus tersebut.
Namun, kerap terjadi friksi atau ketegangan antara petugas dan tim LBH Medan sehingga informasi yang diberikan tidak memadai.
Sikap petugas tersebut dianggap sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam menangani kasus.
Dalam hal ini, Ditres Krimsus Polda Sumut tidak siap untuk diawasi maupun dikritik oleh masyarakat yang tentunya tidak mencerminkan profesionalisme, kebersihan dan transparansi Polri.
Selain itu, keterlambatan penanganan kasus ini juga akan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan membatasi hak-hak masyarakat dalam perlindungan hukum dan hak atas lingkungan yang baik.