Sulit Ditangkap Polisi, Rupanya Si kembar Rihana dan Rihani Pindah-pindah Tempat Pakai Aplikasi Ini

5 Juli 2023, 10:46 WIB
Polda Metro Jaya menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. /PMJ News/Fajar

MEDANSATU.ID - Si Kembar Rihana dan Rihani ditangkap Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.

Keduanya juga resmi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hal itu pada konferensi pers di Jakarta.

"Mulai hari ini resmi menjadi tersangka dan ditahan,” ujar Hengki.

Baca Juga: Bukannya Ketakutan Si Kembar Malah Ketawa saat Ditangkap Polisi, 'Hehe... Lucu aja dibilang ke Bali'

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga kata Hengky, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

"Mereka mempromosikan barangnya lewat media sosial. Jadi kita kenakan juga UU ITE,” ucapnya.

Baca Juga: Mana yang Benar, 1 Juli atau 1 April Ultah Kota Medan? Ini Penjabarannya, Warga Medan Harus Tahu

Tak Ada Polwan Saat Penangkapan

Polda Metro Jaya juga mengungkap alasan mengapa pihaknya tidak memborgol dan tidak melibatkan polisi wanita (polwan) saat penangkapann Si Kembar Rihana dan Rihani.

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka disebut sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada penangkapan terhadap mereka.

"Jadi pada dini hari kami mendapat info kalau mereka ada di suatu tempat. Dan kami juga diberitahu bahwa yang bersangkutan ini sudah diberitahu bahwa mereka akan ditangkap, " ujar Hengki dalam konferensi pers tersebut.

Nun begitu, Hengky tidak mengatakan siapa sosok informan yang membocorkan rencana penangkapan kedua kakak beradik yang kembar itu. Karenanya, pihaknya langsung bergerak mengejar tersangka ke lokasi demi mengejar waktu agar para tersangka itu tidak kabur.

Baca Juga: Bawang Putih dan 4 Makanan-Minuman Ini Bisa Turunkan Kolesterol Usai Santap Daging Kurban

"Jadi tadi ada pertanyaan mengapa tidak ada polwan saat penggerebekan dan sebagainya, ini saya jawab. Kami dihadapkan pada keadaan dimana jika kami tidak cepat mengejar mereka, dikhawatirkan mereka kabur, " jelas Hengky.

Lokasi-lokasi Pelarian

Sementara itu polisi juga mengatakan Si Kembar Rihana dan Rihani ini kabur dengan cara berpindah-pindah lokasi tempat tinggal menggunakan aplikasi online.

“Jadi dengan menggunakan aplikasi Airbnb, mereka dalam pelariannya selalu berpindah-pindah lokasi ,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam konferensi pers tersebut.

Kedua tersangka ini lanjut Titus, mulanya bertempat di kawasan Greenwood, Tangerang Selatan lalu berlanjut ke apartemen di kawasan Pondok Indah dan Gandaria.

Baca Juga: Pasar Van Der Cappelen, Pasar yang Didesain Mirip Pasar Masa Lalu di Batusangkar Sumbar Ini Mirip Pasar Kamu

Dan terakhir sambung dia, kedua kakak beradik ini mendiami apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, tempat keduanya ditangkap.

“Jadi di apartemen di M-Town Residence di daerah Gading Serpong ini merupakan akhir dari pelariannya setelah dua minggu ditempati, " paparnya.

“Memang berpindah-pindah tempat itu secara random dan secara berjangka waktu. Sebentar di sana sebentar di sini,” tandasnya.***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler