Tim Gabungan Polda Sumut - Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Labura

- 6 September 2023, 23:25 WIB
Tim gabungan memasang police line di gudang pengoplos gas elpiji. (Foto/Polres Labuhanbatu)
Tim gabungan memasang police line di gudang pengoplos gas elpiji. (Foto/Polres Labuhanbatu) /Habibi/MEDANSATU.ID

MEDANSATU.ID - Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3kg.

 
Tim yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu menangkap 6 (enam) orang terduga pelaku di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Selasa 5 September 23 sekira pukul 00.30 WIB.
 
Dari enam orang yang diamankan tim, 2 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka inisial IQ (24) dan RD (16).
 
Hal tersebut dikatakan oleh Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH kepada sejumlah wartawan, Rabu 6 September 2023.
 
 
Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat memaparkan kepada sejumlah wartawan, Rabu 6 September 2023 dilokasi gudang pengoplos gas elpiji. (foto/Polres Labuhanbatu).
Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat memaparkan kepada sejumlah wartawan, Rabu 6 September 2023 dilokasi gudang pengoplos gas elpiji. (foto/Polres Labuhanbatu). MEDANSATU.ID
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya Senin 4 September 2023.
 
" Info dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah di gudang pangkalan gas milik AAP dan AM " sebut Kompol Jericho.
 
Berbekalkan informasi tersebut, Selasa 5 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg. 
 
Selain para terduga tersangka, pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung.
 
 
Selanjutnya, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol dan tinta. 
 
Lebih lanjut dipaparkan Kompol Jericho, tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.
 
" Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum," tandas Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut itu.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah