Dalam 1 X 24 Jam Jajaran Poldasu Ringkus 45 Orang Jaringan Peredaran Narkoba, Uang senilai Rp.1 M Lebih Disita

- 14 September 2023, 11:21 WIB
Dalam 1 X 24 Jam Jajaran Poldasu Ringkus 45 Orang  Jaringan Peredaran Narkoba, Uang senilai Rp.1 M Lebih Disita
Dalam 1 X 24 Jam Jajaran Poldasu Ringkus 45 Orang Jaringan Peredaran Narkoba, Uang senilai Rp.1 M Lebih Disita /Polda Sumut/Marwan Lubis

MEDANSATU.ID - Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut menerangkan jajaran Polda Sumut dalam waktu 1x 24 jam berhasil membongkar jaringan narkoba di wilayah Sumut.

Hal itu dikatakannya, Rabu 23 September 2023 di Mapolda Sumut.

Dikatakan Kombes Pol Hadi Wahyudi,
Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinitial SK yang telah divonis seumur hidup dari sebuah penjara.

Terungkapnya jaringan narkoba ini setelah Polres Deli Serdang, menangkap seorang pria berinitial RJ pada Jum'at, 8 September 2023 di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Seorang Lelaki FEN Dijadikan Tersangka Kebakaran Fuso dan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Labuhanbatu Sumut

Dan dari penangkapan ini petugas berhasil mendapat barang bukti uakni 2 butir ekstasi.

Tetapi belum selesai sampai di situ. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata tersangka RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosannya, Jalan Ekawarni, Medan Johor.

Selanjutnya rumah kos-kosan itu digeledah. Ternyata polisi kembali menemukan barang bukti sabu 2 kg, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4.250 butir pil happy five, 4 hp, dan timbangan elektrik. 

Diketahui SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain, RJ, I, A dan V. 

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah