Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasihnya, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan

- 15 Oktober 2023, 10:41 WIB
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur.
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur. /Antara/Didik Suhartono

MEDANSATU.ID - Dalam artikel yang diberikan mengenai kasus dugaan penganiayaan oleh Greogorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR, yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) di Surabaya, Jawa Timur, terdapat beberapa poin yang dapat diuraikan lebih lanjut.

Pertama, latar belakang kasus ini melibatkan anak anggota DPR yang secara emosional dalam hubungannya dengan kekasihnya, mengakibatkan terjadinya kekerasan yang berujung pada kematian korban. Hal ini menggambarkan bahwa kekerasan dalam hubungan tidak mengenal latar belakang sosial dan ekonomi, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku.

Kedua, Kepolisian Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberikan keadilan terhadap korban dengan menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus ini, bukan hanya pasal penganiayaan seperti yang sebelumnya dikenakan kepada pelaku.

Keputusan ini diambil setelah pemgelaran perkara dan melibatkan ahli pidana serta ahli-ahli lainnya. Penerapan Pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP) menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kekerasan dalam hubungan.

Baca Juga: Anak Anggota DPR yang Lindas Pacar Hingga Tewas tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pakar Bilang Pengaruh Ayah

Kronologis Kejadian

Kronologis kejadian yang menjadi dasar tindak pidana ini, bermula ketika kedua pasangan pulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya. Terjadi pertengkaran antara keduanya hingga berujung pada penendangan ke kaki korban oleh tersangka pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB. Aksi penganiayaan oleh Ronald terhadap Dini kemudian berlanjut dengan pemukulan menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Ketiga, kejadian kemudian berlanjut di parkiran basemen Mal Lenmarc, di mana keduanya masih terlibat cekcok. Dini keluar dari lift lebih dulu dan duduk di pintu sebelah kiri mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald. Setelah itu, Ronald memasuki mobil dan menjalankannya dari parkir belok ke kanan, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih. Akibat penganiyaan tersebut, Dini dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan penerapan Pasal tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan. Pemilihan pasal pembunuhan ini menunjukkan bahwa kepolisian memandang kasus ini dengan serius dan berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” ujar Hendro seperti dilihat di unggahan akun Instagram Humas Polrestabes Surabaya, dikutip Minggu (15/10/2023).

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah