Kasus Kekerasan Anak Berusia 4 Tahun oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Tanah Karo

- 8 November 2023, 10:00 WIB
Kasus Kekerasan Anak Berusia 4 Tahun oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Tanah Karo.
Kasus Kekerasan Anak Berusia 4 Tahun oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Tanah Karo. /Tangkapan Layar Facebook/Video Pokres Karo/Humas Poldasu

MEDANSATU.ID - Sebuah video mengenai seorang ayah yang menyiksa anaknya beredar di media sosial dan kemudian Unit PPA Polres Tanah Karo segera menyelidiki kasus ini untuk menangkap pelaku.

Insiden anak yang dianiaya itu terbongkar pada Senin, 30 Oktober 2023 sekitar jam 18.20 WIB di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah. Anak yang menjadi korban berusia 4 tahun, adalah putra dari Esra Raulina Simanjuntak (24) dan suaminya, J (42), pelaku penganiayaan, warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah Tanah Karo. .

"Kemarin, Senin, 6 November, J berhasil ditangkap dari rumahnya setelah lari ke Medan menyusul peristiwa itu," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga: Operasi Sikat Toba 2023, Personil Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Terduga Pencurian Sepeda Pacific

Kapolres menerangkan kronologi kejadian. Ibu mencium adanya penganiayaan saat suaminya menelepon melalui Video Call dan menunjukkan anak yang telah luka pada hidung serta ditegur keras oleh ayahnya. Ibu korban kemudian merekam percakapan itu di layar hp dan mengambil gambar luka serta tangisan anak.

"Video itu menjadi viral, dan kami menerima laporan langsung dari ibu korban. Lantas, UPPA segera mengejar dan menangkap ayah yang telah menyiksa anak tersebut," tambah Kapolres.

Kapolres menyatakan, penganiayaan itu bermula dari masalah pribadi pelaku dengan istrinya. "Pelaku mengakui terprovokasi emosi karena permasalahan dengan istrinya dan melepas amarahnya pada anak. Akan tetapi, kami akan menggali lebih jauh mengenai kasus ini," ujar Kapolres.

Baca Juga: Polsek Bilah Hilir Ringkus Seorang Pria Terduga Pengedar Sabu, Handphone OPPO dan Timbangan Elektrik Disita

Saat ini, kasus anak yang dianiaya sedang diselidiki. "Pelaku diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kapolres.***

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Humas Polda Sumut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah