Polsek Bilah Hilir Ringkus Seorang Pria Terduga Pengedar Sabu, Handphone OPPO dan Timbangan Elektrik Disita

- 7 November 2023, 21:30 WIB
Barang bukti Sabu, Handphone Oppo, timbang elektrik dan uang disita Polsek Bilah Hilir - Polres Labuhanbatu/dok: Polres Labuhanbatu.
Barang bukti Sabu, Handphone Oppo, timbang elektrik dan uang disita Polsek Bilah Hilir - Polres Labuhanbatu/dok: Polres Labuhanbatu. /
MEDANSATU.ID - Personil Polsek Bilah Hilir - Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu.
 

 
Kali ini, Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kepala Sektor (Kapolsek) IPTU SM Lumban Gaol berhasil meringkus seorang Pria usia 35 tahun terduga pengedar narkoba jenis Sabu.
 
Pria itu berinisial NS warga Dsusun Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
 
 
NS ditangkap di rumahnya pada hari Selasa 7 November 2023 sekira pukul 00.10 WIB.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Parlando menjelaskan kronologinya berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan peredaran Sabu tersebut.
 
Pada hari Senin 6 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, sebut Kasi Humas, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NS sering mengedarkan dan menjual Sabu.
 
Selanjutnya, sambung Kasi Humas, sekira pukul 23.40 WIB, personil Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan ke TKP.
 
 
"Saat melakukan penyelidikan petugas menemukan tersangka NS sedang berada di depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat diduga sedang menunggu pembeli Sabu" papar Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu.
 
Saat menangkap NS, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu seberat 1 gram/bruto dari dalam tas NS.
 
Selain Sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain yakni 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna biru, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop.
 
Selanjutnya, 1 (satu) bungkus klip transparan ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil berisi narkoba yang digeledah dari NS.
 
 
Lalu, petugas juga menyita 1 buah timbangan elektrik. Uang tunai Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 buah tas sandang kulit warna coklat.
 
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" tandas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x