MEDANSATU.ID - Personil Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kejahatan narkoba jenis Sabu di Wilayah Hukumnya.
Kali ini, seorang pria terduga pebisnis narkoba jenis Sabu inisial ES (45) ditangkap di Jalan H. Iwan Maksum, Rantauprapat, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut Jumat 3 November 2023.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando kepada MEDANSATU, Senin 6 November 2023.
Saat petugas melakukan penggeledahan, kata Kasi Humas, petugas berhasil menemukan barang bukti diduga Sabu
seberat 8,30 gram bruto.
Dari keterangan tersangka kepada petugas, sambung Kasi Humas, Sabu tersebut diperoleh ES warga Simpang Mangga, Purwodadi, Kecamatan Rantau Selatan itu dari seorang berinisial AR dan pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran (DPO).
Kepada ES petugas menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Saat ini, terduga pebisnis Sabu inisial ES itu dilakukan penahanan di Mapolres Labuhanbatu guna melakukan proses selanjutnya.
" Dilakukan penahanan guna proses selanjutnya. Tersangka AR yang masih DPO turus kita buru" tandas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando.***