MEDANSATU.ID-Modus memberikan suara kepada para caleg di Pemilu 2024, oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidempuan ditangkap.
Penangkapan oknum Komisioner KPU berinisial PH dilakukan tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin AKBP Musa P Tampubolon dan AKBP Syahrul Rambes serta Kompol Bayu Putra Samara.
Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut membekuk oknum Komisioner KPU Kota Sidempuan berinisial PH dari sebuah Kafe, disebut sedang melakukan pembagian uang diduga dari hasil dugaan tindak pidana pemerasan, Sabtu 27 Januari 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut, Robby Effendi terkonfirmasi Medan Pikiran Rakyat, mengatakan belum bisa memberikan komentar jauh terkait penangkapan tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Format Debat Capres Diubah, KPU 'Ogah'