MEDANSATU.ID-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam aliran dana APD Covid-19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 24 Miliar.
Proses ini melibatkan koordinasi antara Kejatisu dan PPATK untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi yang diduga melibatkan beberapa kepala daerah serta pejabat di Pemprovsu.
Meski demikian, keberadaan tersangka AMH terkesan bungkam dan tidak kooperatif dalam mengungkap aliran dana dugaan korupsi tersebut. Bahkan, mantan Gubernur Sumut disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini.
Pihak Kejatisu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan telah mengonfirmasi bahwa tersangka tampaknya enggan mengungkapkan aliran dana tersebut dan lebih memilih untuk diam atau mengaku tidak tahu.
Kajatisu sendiri telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk menguak siapa pihak yang menerima aliran dana dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 di Dinkes Sumut.
"Terkait Aliran dana, pihak Kejatisu terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menguak siapa penerima aliran dana dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 di Dinkes Sumut tersebut," ujar Yos A Tarigan kepada Medan Pikiran Rakyat.