Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati Terhadap 22 Pengedar Narkoba

- 18 Maret 2024, 06:30 WIB
Raja narkoba berinisial FRLG (35) diamankan polisi.
Raja narkoba berinisial FRLG (35) diamankan polisi. /instagram/ @txt.viral

MEDANSATU.ID-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana mati kepada 22 pelaku pengedar narkoba sejak Januari hingga pertengahan Maret 2024.

Jumlah ini meningkat signifikan di mana sepanjang tahun 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba).

Menurut Kepala Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, tuntutan mati tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Asahan, Tanjung Balai, Langkat, Belawan dan Binjai.

Tuntutan pidana mati ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba serta menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Desakan Copot Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Bergema di Polda Sumut

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

Kasus narkoba merupakan sebuah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x