MEDANSATU.ID - Maling sepeda motor ini tak menyangka kalau dirinya akan berakhir di balik sel Polsek Medan Labuhan. Pasalnya polisi menangkap maling sepedamotor yang beraksi di wilayah hukumnya.
Maling sepeda motor itu, menurut Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon bernama Alfiansyah alias Alfin berusia 19 tahun.
Keterangan pengangkapan maling sepeda motor ini diungkapkan Kompol Panggil Sarianto Simbolon pada Selasa 7 Mei 2024.
Baca Juga: Personel TNI Angkatan Darat Tangkap Pelaku Curanmor, Langsung Diserahkan ke Polisi
Kompol Panggil Sarianto Simbolon seperti diwartakan MEDANSATU.ID dari Antara menyebut maing sepeda motor itu beraksi di Jalan Titi Pahlawan, Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Hasil pemeriksaan penyidik, jelas Kompol Panggil Sarianto Simbolon, sepeda motor curian yang 'dipetik' pelaku sudah dijual seharga Rp1,5 juta kepada seseorang di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca Juga: Ssst... Kapolrestabes Medan Punya Tips Cegah Curanmor, Warganet Malah Bilang Begini