Dear Warga, Bawa Senjata Tajam Bisa Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 25 Mei 2024, 12:05 WIB
Bawa senjata tajam, 3 remaja yang berniat tawuran terancam penjara 10 tahun.
Bawa senjata tajam, 3 remaja yang berniat tawuran terancam penjara 10 tahun. /pandapotans/antara

Baca Juga: Di Warkop Sinulingga, Polsek Medan Tuntungan Sampaikan 4 Poin Penting Cegah Kejahatan

Saat polisi hendak menangkap mereka, sebagian dari mereka nekat melarikan diri.
Selanjutnya polisi mengamankan tiga orang di Jalan RE Martadinata Pademangan Jakarta Utara yang sedang bawa senjata tajam.

Selanjutnya polisi menyerahkan para pelaku dan barang bukti ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk diproses intensif.

Baca Juga: Seorang Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan di Jalanan Ditembak Mati Polrestabes Medan, Bobby Setuju

Pelaku, tegas Kombes Susatyo Purnomo Condro, bisa dijerat pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Menurut polisi, kegiatan Patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin. Ini perlu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat yang senantiasa ingin menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam hari, serta memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya terutama di malam hari.

Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau masyarakat agar lebih peduli dengan pergaulan anak-anak mereka. Diimbau agar masyarakat mengontrol aktivitas anak saat berada di luar rumah agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan orang yang tak bertanggungjawab.***

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah