Caleg Apes Terkait Sabu 70 Kg, Diangkut dari Medan ke Jakarta, Keluarga Sudah Dikabari

- 27 Mei 2024, 10:45 WIB
Caleg apes berinisial S ditangkap dari Aceh Tamiang, diberangkatkan dari Kualanamu Medan menuju Bareskrim Polri. foto ilustrasi
Caleg apes berinisial S ditangkap dari Aceh Tamiang, diberangkatkan dari Kualanamu Medan menuju Bareskrim Polri. foto ilustrasi /pandapotans/pixabay \ Contaminazionivisive

 

 


MEDANSATU.ID - Caleg apes. Inilah yang dialami seorang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S. Terduga pelaku kini diangkut dari Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkotika dan obat terlarang (narkoba) seberat 70 kg sabu.

Penangkapan caleg apes ini dibenarkan Brigjen Mukti Juharsa selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri. Katanya tim penyidik Bereskrim Polri dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin 27 Mei 2024 sore.

Diketahui tersangka caleg apes itu diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan. Perjalanan Aceh Tamiang ke Medan memakan waktu tempuh selama 3 jam. Setelah itu diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno Hatta, selanjutnya digelandang ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Duh Tiga ASN Ini Bernasib Sial, Ngantongi Sabu Pula, Ketangkap Polisi, Gol lah!

Caleg apes S yang menjadi tersangka, merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg yang diungkap polisi pada 11 Maret 2024 silam.

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.

Penangkapan ini, menurut Jenderal polisi bintang satu itu, bagian dari operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.

Baca Juga: Pol Airud Sumut Tangkap Seorang Pembawa 2 Kg Sabu dari Malaysia dengan Perahu Kayu, Ini Orangnya

Brigjen Mukti Juharsa menyebut keterangan lebih rinci terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis di Bandara Soetta Senin 27 Mei 2024.

Adapun tersangka merupakan caleg apes yang ditangkap penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polres Aceh Tamiang.

Penangkapan tersangka S berdasarkan kegiatan analisa dan profiling jajaran kepolisian yang sudah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.

Baca Juga: Polda Sumut Amankan 117 Kg Sabu di Tanjung Balai, Pelaku Sempat Naik Becak

Menurut Brigjen Mukti Juharsa, posisi tersangka terpantau pada Sabtu 25 Mei 2024 pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat proses penangkapan, tersangka sedang berbelanja terlihat sedang memilih-milih pakaian. Selanjutnya Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum tersangka diciduk.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah