MEDANSATU.ID - Densus 88 Antiteror (Tim Detasemen Khusus) Polri setelah proses pembuntutan akhirnya menciduk seorang residivis tindak pidana terorisme. Pria itu diciduk di sebuah lokasi di bilangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni 2024.
Pada Sabtu, 15 Juni 2024, kata Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap satu tersangka berinisial AAR.
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana disiarkan MEDANSATU.ID dari kantor berita Antara.
Baca Juga: 7 Orang Ditangkap Kelompok Teroris JI, Polisi Harus Gali Penyebab Mereka Ikut Bergabung
AAR yang terlibat dalam tindak pidana terorisme, menurut dia, terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.
AAR, sambung Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, residivis kasus terorisme tahun 2011 dan 2018.
Tersangka AAR, jabarnya, ditangkap tahun 2011 dan tahun 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak.
Baca Juga: Dua Anggota TNI Gugur Usai Kontak Tembak dengan Kelompok Separatis Teroris di Papua
Selain menangkap tersangka, menurut polisi, penyidik Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal AAR, berupa komponen elektronik dan bahan peledak.
Ikut diamankan dari lokasi sejumlah komponen elektronik dan bahan peledak yang akan digunakan tersangka saat beraksi teror.
Baca Juga: Sinopsis dan Fakta Menarik Film Unlocked, Aksi Wanita Tangguh Lawan Teroris
Diketahui sebelumnya, Densus 88 Antiteror pun menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditempati seorang pria terduga teroris di Kampung Kamojing Barat persisnya di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dari lokasi itu diamankan barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning.***