MEDANSATU - Seorang debitur FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam terancam harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena melakukan pengalihan kredit motor tanpa izin.
HA, debetor tersebut, sebelumnya mengajukan kredit motor Honda C di FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam pada bulan Maret tahun 2023 namun menunggak angsuran selama 4 bulan.
Meskipun telah diingatkan oleh pihak FIFGROUP, HA masih tetap menunggak dan pada saat ditagih, ia mengaku telah menjual motor tersebut ke orang lain.
Permasalahan ini lalu dilaporkan ke pihak berwajib hingga mengalami proses persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam pada tanggal 27 Juni 2024.
Baca Juga: Simulasi Kredit Jadi Solusi Memiliki Honda Scoopy Sesuai Kantong Anda Meskipun Harganya Mahal
HA didakwa oleh JPU karena melakukan pengalihan benda, yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa memiliki persetujuan tertulis dari penerima fidusia.