Debitur FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam Terancam Dipenjara 1 Tahun Gegara Alihkan Kredit Motor Tanpa Izin

- 28 Juni 2024, 08:05 WIB
Sidang kasus pengalihan kredit oleh debitur FIF Group di PN Pakam
Sidang kasus pengalihan kredit oleh debitur FIF Group di PN Pakam /Medan Pikiran Rakyat /DEDI SUANG/ ANDI

Apabila seorang debitur mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, mereka harus segera menghubungi FIFGROUP untuk mencari solusinya, daripada melakukan tindakan yang melanggar perjanjian kredit seperti yang dilakukan oleh HA.

Akhirnya, debitur harus mengetahui konsekuensi hukum jika melanggar perjanjian kredit, termasuk pengalihan kredit motor tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sehingga dapat terhindar dari masalah hukum yang mengganggu.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah