Apabila seorang debitur mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, mereka harus segera menghubungi FIFGROUP untuk mencari solusinya, daripada melakukan tindakan yang melanggar perjanjian kredit seperti yang dilakukan oleh HA.
Akhirnya, debitur harus mengetahui konsekuensi hukum jika melanggar perjanjian kredit, termasuk pengalihan kredit motor tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sehingga dapat terhindar dari masalah hukum yang mengganggu.***