Debitur FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam Terancam Dipenjara 1 Tahun Gegara Alihkan Kredit Motor Tanpa Izin

- 28 Juni 2024, 08:05 WIB
Sidang kasus pengalihan kredit oleh debitur FIF Group di PN Pakam
Sidang kasus pengalihan kredit oleh debitur FIF Group di PN Pakam /Medan Pikiran Rakyat /DEDI SUANG/ ANDI

 

MEDANSATU - Seorang debitur FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam terancam harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena melakukan pengalihan kredit motor tanpa izin.

HA, debetor tersebut, sebelumnya mengajukan kredit motor Honda C di FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam pada bulan Maret tahun 2023 namun menunggak angsuran selama 4 bulan.

Meskipun telah diingatkan oleh pihak FIFGROUP, HA masih tetap menunggak dan pada saat ditagih, ia mengaku telah menjual motor tersebut ke orang lain.

Permasalahan ini lalu dilaporkan ke pihak berwajib hingga mengalami proses persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam pada tanggal 27 Juni 2024.

Baca Juga: Simulasi Kredit Jadi Solusi Memiliki Honda Scoopy Sesuai Kantong Anda Meskipun Harganya Mahal

HA didakwa oleh JPU karena melakukan pengalihan benda, yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa memiliki persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 36 junto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pada awalnya, HA telah mengajukan kredit senilai Rp4,75 juta untuk membeli sepeda motor Honda C dengan biaya angsuran selama 3 tahun sebesar Rp1,367 juta dari FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam dengan nomor kontrak 222000356323.

Setelah tiga bulan pertama, HA memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu pada bulan April hingga Juni 2023. Namun, pada bulan berikutnya HA menunggak selama empat bulan.

Baca Juga: Bank Sumut Diduga Muluskan Kredit Fiktif PT Zamrud, Kejari Asahan Geledah Kantor Cari Barang Bukti

Meski FIFGROUP telah melakukan prosedur regulasi dan SOP dalam mengingatkan konsumen dengan melakukan sejumlah tindakan, seperti telepon, kunjungan ke rumah, dan pemberian surat somasi, ketika dikunjungi, HA mengaku bahwa ia tidak sanggup melunasi pembayaran angsuran dan telah menjual motornya ke orang lain.

Menurut Raja David Siagian, sebagai Central Remedial Region Head FIFGROUP SUMUT 1, konsumen harus memahami hak dan kewajibannya agar tidak terjerat masalah hukum seperti yang terjadi pada kasus HA. Debitur yang menunggak angsuran dan mengalihkan kredit motornya tanpa persetujuan dapat dipenjara.

Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami isi perjanjian kredit sebelum menandatanganinya, membayar angsuran tepat waktu, dan segera menghubungi pihak FIFGROUP jika mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, daripada mengalihkan kredit motor tanpa izin.

Dalam kesimpulannya, penting bagi debitur untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen dalam industri pembiayaan agar terhindar dari masalah hukum.

Baca Juga: Pemutihan Kredit Macet dan Komitmen Ganjar Pranowo untuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Apabila seorang debitur mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, mereka harus segera menghubungi FIFGROUP untuk mencari solusinya, daripada melakukan tindakan yang melanggar perjanjian kredit seperti yang dilakukan oleh HA.

Akhirnya, debitur harus mengetahui konsekuensi hukum jika melanggar perjanjian kredit, termasuk pengalihan kredit motor tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sehingga dapat terhindar dari masalah hukum yang mengganggu.***

 

 

 

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah