MEDANSATU.ID-Dugaan pemberian kredit fiktif oleh Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran terhadap PT-CV Zamrud menguap. Indikasinya setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pengeledahan Kantor Bank Sumut dan menyegel Aset.
Penggeledahan Kantor Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Jalan Hos Cokrominoto No. 161, Keluraha Kisaran Baru, Kecamata. Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dilakukan Kejari guna mencari alat bukti, pada 9 November 2023, lalu.
Kejari Asahan juga sudah menyegel sejumlah Aset PT Zamrud pada Jumat 3 November 2023, guna mempermudah penghitungan akan adanya kerugian keuanga negara.
Sampai saat ini, Senin 4 Desember 2023, Kejari Asahan masih melakukan upaya penyidikan untuk mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang sah serta dapat menentukan siapa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: HUT ke-62 Bank Sumut: Momentum Penilaian Pencapaian dan Percepatan Transformasi Digital
Demikian terkonfirmasi Kajari Asahan lewat Kasi Intel Aguinaldo Marbun SH MH, Senin 4 Desember 2023, sembari menegaskan kalau untuk kerugian negara belum bisa dipastikan.