Hardiknas, Kepsek MTs Negeri 2 Labuhanbatu Diduga Pungli Rp250 Ribu per Siswa

- 2 Mei 2024, 20:44 WIB
Ilustrasi pungli. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai dugaan praktek Pungli oleh 93 pegawai KPK sebagai peristiwa yang menyedihkan.
Ilustrasi pungli. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai dugaan praktek Pungli oleh 93 pegawai KPK sebagai peristiwa yang menyedihkan. /Istimewa /
MEDANSATU.ID - Kepala sekolah (Kepsek) Madrasah tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Labuhanbatu Hj. Syarifah, S.Pdi diduga lakukan pungutan liar (Pungli) Rp250 ribu per siswa.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh sejumlah orang tua siswa kepada media bertepatan pada hari pendidikan nasional (Hardiknas), Kamis, 2 Mei 2024 di Rantauprapat.
 
Dijelaskan orang tua siswa inisial A bahwa pada hari Rabu, 24 April 2024 orang tua di undang rapat ke sekolah melalui komite sekolah, dan undang tersebut diundang melalui grup orang tua siswa oleh wali kelas.
 
 
" Orang tua agar datang ke sekolah untuk menghadiri rapat, dengan tujuan akan mengadakan acara purna siswa,
khatam quran dan leges ijazah dengan kutipan Rp250 ribu per siswa" kata salah satu orang tua murid yang minta namanya tidak ditulis.
 
Dijelaskannya, bahwa setelah rapat sebagian orang tua siswa keberatan dengan kutipan tersebut.
 
" Dimana alasan ekonomi saat ini lagi sulit, dan tidak semua orang tua memiliki ekonomi yang mapan. Dan biaya untuk masuk sekolah lanjutan ke MAN/SMA/SMK membutuhkan biaya tinggi, seperti biaya masuk sekolah, baju sekolah, sepatu, buku dan peralatan sekolah lainnya" jelasnya diamini beberapa orang tua murid lainnya.
 
 
Lanjutnya, kami selaku orang tua siswa keberatan atas kutipan ini, dan kami minta agar meniadakan acara purna siswa yang kami duga sarat ajang pungli.
 
"Kami tidak setuju diadakannya acara purna siswa ini, dengan adanya pungutan liar tersebut" tegas mereka.
 
Terpisah, Komite MTs Negeri 2 Labuhanbatu, Sudirman berkilah bahwa hal tersebut bukanlah kutipan melainkan gotong royong acara pelepasan atau khatam Quran.
 
 
" Wa'Alaikum salam itu bukan kutipan sobat, kita orang tua siswa mau gotong royong buat acara pelepasan atau khatam Al-Qur-an 3 tahun sekali untuk anak kami " kilahnya.
 
"Yang keberatan mau buat acara siapa sobat. Kalau Bapak yang keberatan bagi kami itu luar biasa. Kalau orang tua yang mau khatam Al-Qur'an keberatan boleh tidak ikut acara" sambung Sudirman.
 
"Ini acara dilaksanakan oleh yang setuju gotong royong. Bahasa bapak tolong luruskan tidak ada kutipan tapi mereka mau gotong royong memikul acara tersebut" dalihnya.
 
" Ini urusan org tua siswa dan komite. Komite sekolah/madrasah itu ada payung hukumnya bukan urusan kepala sekolah" ucapnya.
 
Sudirman mengaku bahwa kegiatan tersebut merupakan program komite untuk meningkatkan kualitas siswa, guru dan sekolah.
 
" Dan acara tiap tahun akan kami lakukan. Kalau mereka keberatan anaknya mau buat acara laporin pada kami komite dan boleh tidak ikut acara. Bukan Bpk yg komplain. Seharusnya orang tua yang komplain. Dalam rapat semua setuju buat acara" akunya.
 
 
Anehnya Sudirman menyebutkan bahwa hampir setiap kami orang tua siswa atau komite mau buat acara pasti yang komplain oknum jurnalis dan LSM. 
 
"Bagi kami itu biasa. Bahkan kami di ekspos ke media-media lain. sebab kami pengurus komite juga mantan dari lembaga social kontrol dan penjual koran seperti anda sejak tahun 1982" ucapnya lagi.
 
"Dan Insya Allah sampai saat ini kami belum pernah menerima jasa, honor atau uang satu rupiah pun jadi pengurus komite dari pihak manapun. Kita boleh ketemu dan bawa orang tua yang keberatan tentang yang menghambat program komite tesebut" tandasnya.
 
Sementara, Kepala sekolah MTs Negeri 2 Labuhanbatu, Hj. Syarifah, S.Pdi belum berhasil dikonfirmasi terkait kutipan uang sebesar Rp250 ribu per siswa tersebut.

Dikutip dari website resmi kemdikbud.go.id bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. 

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
 
Melalui surat edaran itu, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
 
“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah