Oknum Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan Diduga Pungli Pelaku Usaha di Hutan Kota Kisaran Sumut

- 4 Januari 2024, 20:00 WIB
Bukti Kwitansi Pengutipan yang Diduga Dilakukan dan Ditandatangani oleh oknum Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan Sumut
Bukti Kwitansi Pengutipan yang Diduga Dilakukan dan Ditandatangani oleh oknum Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan Sumut /Edi /
MEDANSATU.ID - Oknum Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Joni Barus diduga melakukan pungutan liar (pungli).
 
Pungli tersebut dilakukan terhadap sejumlah pelaku usaha permainan anak-anak, seperti mobil-mobilan, sepeda listrik dan permainan lainnya yang ada di wisata Hutan Kota Taufan Gama Simatupang, Asahan, Sumut.
 
Informasi yang dihimpun, Kamis, 4 Januari 2024 Pungli cukup besar yakni sebesar Rp.1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
 
 
Salah seorang pelaku pengusaha yang tak mau disebutkan namanya mengaku untuk berjualan atau  berusaha dirinya mengaku mengurus izin dan membayar kebersihan dan jaga malam.
 
" Untuk berjualan di sini yang menetap harus ada surat izinnya, besarannya satu juta lebih, dan setiap hari akan di kutip uang kebersihan sekitar Rp5 ribu dan uang jaga malam Rp 5 ribu" kata sumber.
 
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemerhati Masyarakat (DPD LSM LAPEM) Asahan, H. Maksum Nasution
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemerhati Masyarakat (DPD LSM LAPEM) Asahan, H. Maksum Nasution
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemerhati Masyarakat (DPD LSM LAPEM) Asahan, H. Maksum Nasution menilai bahwa Oknum Sekretaris Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Joni Barus diduga kuat melakukan praktek korupsi gratifikasi pungli dengan menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatan aktif.
 
Untuk itu pihaknya telah membuka aduan dan ternyata  pengusaha permainan anak-anak dan pedagang lainnya di kutip uang, sebesar Rp 1.860.000.00 sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 yang diduga kuat di lakukan berjamaah. 
 
"Dinas Lingkungan Hidup Asahan diduga melakukan Pungli, sebesar Rp. 1.860.000.00 dari pengusaha mainan anak -anak, terbukti dengan setiap pembayaran (penyetoran kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup yang di terima oleh Joni Barus selaku sekretaris nya hanya mengunakan kwitansi biasa tanpa ada stempel dari lingkungan hidup" tegas Maksum.
 
Sementara saat dikonfirmasi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Joni Barus mengaku bahwa uang yang dimaksud merupakan uang kebersihan. Joni juga mengaku dirinya yang menerima uang tersebut. 
 
"Ya benar bang, saya yang menerima, itu uang kebersihan setiap bulan" aku Joni, dikantornya, Kamis, 4 Januari 2024 sekira Pukul 14.30 WIB  
 
Namun Joni tidak tidak bisa menerangkan terkait tanda terima uang mengapa tidak ada stempel khusus atau kwitansi khusus dari Dinas Lingkungan Hidup tempat ia bekerja.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x