Hakim Harus Bijak!Bebaskan Terdakwa Dugaan Kasus Tipikor Bos dan Komite Sekolah MAN Binjai, Alasan Kuasa Hukum

12 Januari 2024, 16:40 WIB
Ruang sidang dan gedung PN Medan Kelas I A Khusus Medan /

MEDANSATU.ID-Sidang ke-empat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Bos dan Komite Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Medan, Jumat 12 Januari 2024.

Sidang digelar singkat itu masih seputar pemeriksaan saksi di ruang utama gedung pencari keadilan, dipimpin Majelis Hakim M Nazir, S.H., M.H dan Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H.,M.H serta Sontian Siahaan,S.H., C.N.,

Dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS dan Komite Sekolah disebut menyeret Evi Zulinda Purba S.Pd., M.M selalu Kepala MAN Kota Binjai dan Nana Farida,S.Pdi sebagai Bendahara MAN Kota Binjai.

Kemudian Teddy Rahadian, SH.I., selaku PPSPM dan terdakwa Aqlil Sani,. S.E., selaku penyedia dari CV. Setia Abadi dan terdakwa Nurul Khair, S.E., selaku sales PT. Grafindo, lalu terdakwa Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam.

Baca Juga: Komisi VIII dan Kemenag Sepakati Rerata BPIH 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rerata Rp56,04 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terkonfirmasi lewat Kasi Intelijen (Kastel) Andre Wanda Ginting SH, MH menegaskan kalau sidang ke -4 di PN Kelas I A Khusus Medan masih seputar pemeriksaan saksi.

Andre menegaskan kalau pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada, Senin 15 Januari 2024 mendatang juga masih seputar pemeriksaan saksi.

Usai persidangan, Kuasa hukum terdakwa, Nasir SH kepada media mengaku sangat menyayangkan pihak kejaksaan sudah melangkahi dari aturan Undang-Undang Kementrian Agama (Kemenag) seperti diatur.

Tentang pemeriksaan, seharusnya pihak Kejaksaan meminta keterangan pihak BPK dan Irjen Kemenag selaku fungsi pengawasan yang mengawasi benar atau tidaknya soal Dana BOS dan Komite Sekolah seperti dipersangkakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai.

"Jadi saat ini, pihak Kejaksaan tidak memakai itu.Yang jelas dari pihak Kasek dan MAN sudah memulangkan dana apa yang dituduhkan oleh pihak kejaksaan,"ujarnya.

Baca Juga: Kejati Sumut Terima 2 Berkas Laporan Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi Disebut Libatkan Petinggi

Dikatakan, tahun 2021 sudah ada bukti dan sudah menyerahkan bukti tersebut, pihak MAN juga sudah menyerahkan atau melakukan kewajiban pengembalian uang seperti dituduhkan, karena kelebihan.

Sangat disayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Binjai tidak melihat atau menilai dan memandang apa yang sudah dilakukan MAN Binjai dan para pihak. Bahkan dalam persidangan bukti tersebut juga sudah dilampirkan.

Atas apa yang dilakukan, MAN dan para pihak yang kini berstatus terdakwa selama ini menjadi pertanyaan besar buat publik.Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Binjai menjelaskan adanya kerugian negara. "Yang jadi pertanyaan, kerugian negara itu dimana,"ujar Nasir.

"Kerugiannya dimana, sementara uang sudah dikembalikan, siapa yang dirugikan.Jadi makanya, pihak Kejaksaan melaporkan kerugian negara, sementara itu sudah dikembalikan,"tambah Nasir sangat menyayangkan.

Atas tuduhan jaksa Kejari Binjai, dianggap tidak mempunyai bukti dan kekuatan hukum dan diharapkan agar para pihak, dalam hal ini dipersangkakan dan sudah menjadi terdakwa agar dibebaskan oleh hakim Kelas IA Khusus Medan.Hakim harus bijak.***

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler