MEDANSATU.ID - Dalam sebuah Rapat Kerja di Jakarta antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya, telah tercapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 per jemaah haji reguler.
Besaran tersebut terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, serta penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%.
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin 27 November 2023.
Pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH, dan setiap pengguna manfaat haji harus membayar BPIH secara langsung dengan besarnya BPIH terdiri dari nilai Bipih dan penggunaan nilai manfaat.
Baca Juga: Biaya Haji yang Diusulkan Rp105 Juta Ditolak, DPR Bilang Idealnya Segini
Selain itu, Raker telah menyepakati BPIH tahun 2024 akan ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing seperti Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).
Hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH diharapkan dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/2024 M.
Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dinamika selama proses pembahasan menunjukkan demokrasi dan keinginan untuk meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji.