Kalau nantinya dari hasil pengusutan APH, itu menjadi tanggungjawab Walikota Bobby Nasution, beliau juga harus bertanggungjawab dan menyesuaikan meski angka 21 miliar itu harus dikembalikan.
Tidak hanya sampai disitu, persoalan lampu pocong harus diusut, apakah disitu ada unsur korupsi dan sebagainya. Kemudian persoalan ini bukan hanya sekedar persoalan pengembalian uang akan tetapi proses hukum harus berjalan.
Apabila proses administrasi salah, akan ada hukum secara administratif dan apabila ada tercium korupsinya, maka akan masuk ke ranah Tipikor.
"APH sebenarnya harus masuk karena nilainya cukup besar. APH mesti mengambil langkah-langkah mengenai ini, ini bukan nilai kecil. Kita melihat mulai dari perencanaan sampai implementasi nya semuanya kacau balau betul,"tegas Ade.
Sekali lagi, Ade sangat heran melihat proyek lampu pocong tersebut disebut proyek gagal. Sehingga menjadi pertanyaan besar terkait proses perencanaan hingga implementasinya.
"Dibilang ini proyek gagal, bagaimana kok bisa dibilang proyek gagal, bagaimana perencanaannya, bagaimana implementasinya, ini yang menjadi pertanyaan besar kita," katanya.
KBPP Polri menilai ada unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek menelan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan sebesar Rp25, 7 miliar tersebut.
Baca Juga: Bobby Nasution Copot Gerald dari Jabatan Dirut PUD Pembangunan, Ini Alasannya