KBPP Polri Medan Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan Mengusut Kasus Lampu Pocong Gagal Terindikasi KKN

- 11 Mei 2023, 13:30 WIB
LIRA Minta Kasus Lampu Pocong Tidak Hanya Ditimpakan Pada Kontraktor.
LIRA Minta Kasus Lampu Pocong Tidak Hanya Ditimpakan Pada Kontraktor. /Faca Book/Mwdan Satu

 


MEDANSATU.ID- Wali Kota Medan, Bobby Nasution sudah mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyebutkan kalau proyek lampu pocong total loss atau gagal.

Anak mantu Presiden, Joko Widodo tersebut meminta para pemborong untuk mengembalikan uang sebesar Rp 21 miliar dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang dianggarkan untuk proyek gagal itu sebesar Rp 25,7 miliar.

Ketua Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Resort Kota Medan, H Ade Suherman SE MSI, MH menilai ada dua aspek harus dilakukan kajian dalam proyek gagal tersebut.

Pertama Aspek Birokrasi. Dari aspek birokrasi, perlu dilakukan pemeriksaan untuk melihat proses perencanaan hingga implementasi di lapangan. Bagaimana ini mulai proses perencanaan, kemudian implementasi, proses tendernya, penentuan perusahaan pemenangnya. Kesemuanya itu ada aturan, dan semuanya perlu dikaji.

 

Baca Juga: LIRA Minta Kasus Lampu Pocong Tidak Hanya Ditimpakan Pada Kontraktor

Selanjutnya yang kedua dari Aspek Hukum. Harus ada yang bertanggungjawab atas proyek lampu pocong gagal tersebut. Selain pertanggungjawaban administrasi juga harus dilihat i dikasi tipikornya. Dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengambil langkah terkait lampu pocong. Sebab dilihat kalau proyek miliaran ini kacau balau.

"Itu sebenarnya kasus sudah lama, dan Walikota sudah tau. Tapi kenapa baru sekarang beliau memecat ,"tanya Ade heran.

"Kita meminta harus diusut. Siapa pelaksana projectnya dan siapa perusahaan daerahnya yang dibentuk agar diusut secara tuntas, "pinta Ade.

Kalau nantinya dari hasil pengusutan APH, itu menjadi tanggungjawab Walikota Bobby Nasution, beliau juga harus bertanggungjawab dan menyesuaikan meski angka 21 miliar itu harus dikembalikan.

Tidak hanya sampai disitu, persoalan lampu pocong harus diusut, apakah disitu ada unsur korupsi dan sebagainya. Kemudian persoalan ini bukan hanya sekedar persoalan pengembalian uang akan tetapi proses hukum harus berjalan.

 

Baca Juga: Akhirnya Lampu Pocong Dinyatakan Gagal, Bobby Nasution Minta Kontraktor Kembalikan Anggaran Rp21 Miliar

Apabila proses administrasi salah, akan ada hukum secara administratif dan apabila ada tercium korupsinya, maka akan masuk ke ranah Tipikor.

"APH sebenarnya harus masuk karena nilainya cukup besar. APH mesti mengambil langkah-langkah mengenai ini, ini bukan nilai kecil. Kita melihat mulai dari perencanaan sampai implementasi nya semuanya kacau balau betul,"tegas Ade.

Sekali lagi, Ade sangat heran melihat proyek lampu pocong tersebut disebut proyek gagal. Sehingga menjadi pertanyaan besar terkait proses perencanaan hingga implementasinya.

"Dibilang ini proyek gagal, bagaimana kok bisa dibilang proyek gagal, bagaimana perencanaannya, bagaimana implementasinya, ini yang menjadi pertanyaan besar kita," katanya.

KBPP Polri menilai ada unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek menelan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan sebesar Rp25, 7 miliar tersebut.

Baca Juga: Bobby Nasution Copot Gerald dari Jabatan Dirut PUD Pembangunan, Ini Alasannya

Oleh karena itu, sekali lagi ditekankan KBPP Polri Kota Medan, meminta agar APH harus turun tangan dan mengusut secara tuntas proyek gagal tersebut.

Di-ingatkan Ade, Bobby Nasution selaku Walikota Medan juga harus meworning seluruh dinas dibawahnya dan para SKPD yang diduga bermain-main dengan project project yang inefisiensi dan bahkan banyak dana anggaran terbuang begitu saja karena ketidak efektifan dalam bekerja serta perencanaannya.

Kedepannya, diminta kepada internal, eksternal, stakeholder dan masyarakat termasuk KBPP Polri Resort Kota Medan untuk selalu melakukan pengawasan.***

 

 

 

 

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x