MEDANSATU.ID - Nama Lembaga Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI) Sumatera Utara (Sumut) dicatut. Pelakunya adalah mantan. Dalam sekejap, Anderbow-nya Saber Pungli inipun sudah tercoreng. Miris!
Untungnya Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan langsung bertindak. Sang pelaku diketahui bernama Dedy AP, terciduk pada Sabtu dinihari, 22 Juli 2023.
Penangkapan warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara yang sudah diberhentikan tidak hormat sejak 9 April 2022, sebagai Ketua MAPI Sumut itu langsung mendapatkan apresiasi Ketua Umum (Ketum) API Pusat, Tan Wijaya.
Dalam keterangan resmi diterima oleh Medansatu Pikiran Rakyat, Sabtu 22 Juli 2023, Tan Wijaya sangat mengapresiasi penangkapan Dedy AP dalam kasus penipuan dan penggelapan. Sesuai dengan bukti Laporan Polisi Nomor : STTLP/1052/III/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
“Dengan demikian, sejak diberhentikan maka saudara Dedy AP sudah bukan anggota MAPI lagi,”demikiam bunyi keterangan Tan Wijaya dalam siaran pers-nya lewat Ketua MAPI Sumut, Dr H Ok Henry MSi kepada Medansatu Pikiran Rakyat.
Dedy AP diberhentikan sebagai Ketua MAPI Sumut karena diduga telah melanggar kode etik serta dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
“Dari itu, kami atas nama MAPI, untuk atas kasus yang menjerat saudara Dedy, kami mohon kepada semua pihak untuk tidak mengkaitkan dan membawa nama MAPI,” tambah isi siaran pers tersebut.