Di Medan, Sembarangan Buang Sampah Denda Rp 10 Juta! Berlaku Januari 2024

- 28 Desember 2023, 14:00 WIB
Sembarangan buang sampah, kata Bobby Nasution Walikota Medan (foto) bakal didenda Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2024.(instagram @bobbynst)
Sembarangan buang sampah, kata Bobby Nasution Walikota Medan (foto) bakal didenda Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2024.(instagram @bobbynst) /

MEDANSATU.ID - Sembarangan buang sampah, sejak sekarang jangan lagi ya. Pasalnya per Januari 2024 pemerintah akan menerapkan pasal denda bagi orang yang suka buang sampah di sembarang tempat.

Inilah yang terjadi di Kota Medan. Bagi Anda yang sembarangan buang sampah bakalan didenda. Ganjarannya pun tak tanggung, sampai Rp10 juta.

Hukuman denda bagi orang yang sembarangan buang sampah ini efektif berlaku di Kota Medan sejak 1 Januari 2024. Jadi siap-siap ya!

Sebagaimana dilansir MEDANSATU.ID dari portal.pemkomedan.go.id, website resmi milik pemerintah kota Medan pada Kamis 28 Desember 2023.

Narasi di situ dijelaskan warga Kota Medan diingatkan untuk tidak sembarangan buang sampah lagi, terutama ke dalam sungai. Sebab, terhitung sejak 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai merealisasikan serta memberlakukan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Sekadar diketahui, pasal 57 ayat 1 pada Perda No 6 Tahun 2015 itu disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai.

Artinya Anda yang melanggarnya, maka siap-siap diganjar sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau 3 bulan kurungan.

"Diberlakukan sejak 1 Januari 2024, seiring selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli. Penerapan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini sudah dimulai," kata Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan pada Rabu 27 Desember 2023 malam.

Dia mengatakan hal itu disela-sela penutupan Program Bersih Sungai Deli Peduli Deli Tahun 2023 di Lapangan Sejati kota itu. Menantu Presiden Joko Widodo itu didepuk menyalakan api unggun dalam rangkaian malam keakraban di acara tersebut.

"Kita sudah sepakat awalnya, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini tuntas Januari 2024, maka kita akan berlakukan Perda No 6 Tahun 2015 itu. Ya, sanksi tegas yang sembarangan buang sampah, terutama ke dalam sungai didenda Rp10 juta atau kurungan 3 bulan," kata Bobby Nasution.

Walikota menginstruksikan ke seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama lokasi yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.

"Teman-teman di kewilayahan agar terus pantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti. Untuk menjaga kebersihan Sungai Deli ini, saya minta lebih masif lagi. Apalagi kita pun sudah sosialisasi Perda itu ke masyarakat," jelasnya.

Harapan Walikota Medan, program Bersih Sungai Deli ini jangan berhenti sampai di sini. Dikatakannya, Pemko Medan tetap mensupport Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk pengerjaan fisik Sungai Deli sehingga tak sia-sia.

Sedang untuk publik di Kota Medan diharapkan untuk tidak sembarangan buang sampah lagi, terlebih pemerintah sudah menyiapkan tempat sampah.***

 

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: portal.pemkomedan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah