Berkaca Kasus MAN Binjai, Penerapan Jargon Dibangun Jaksa Agung Sepertinya Kandas Ditangan Oknum Jaksa Sumut

- 14 Januari 2024, 09:00 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin /Puspenkum Kejaksaan Agung

MEDANSATU.ID - Sangat disayangkan kalau jargon dibangun Jaksa Agung Prof Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M sepertinya harus kandas ditangan oknum kejaksaan di Sumatera Utara (Sumut).

Jargon 'Penegakan Hukum Humanis dan Modern' menurut Jaksa Agung memang benar menjadi tantangan dari lingkup internal dan eksternal kejaksaan itu sendiri.

Bahkan untuk memberikan contoh kepada Insan Adhyaksa, sehingga sering Jaksa Agung disebut Raja Tega, karena menurutnya tidak mungkin membersihkan halaman dengan sapu yang kotor.

Baca Juga: Hakim Harus Bijak!Bebaskan Terdakwa Dugaan Kasus Tipikor Bos dan Komite Sekolah MAN Binjai, Alasan Kuasa Hukum

Untuk kasus-kasus dugaan korupsi, Jaksa Agung mengarahkan agar kejaksaan untuk menyasar kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

Kejaksaan harus mengutamakan kasus 'big fish', sehingga masyarakat memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat, tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

PN Medan Kelas I A Khusus Medan
PN Medan Kelas I A Khusus Medan

Jaksa Menyalahi Kewenangan BPK dan UU AP

Berkaca dari kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, semangat Jaksa Agung masih jauh panggang dari api.

Menurut Prof Dr Zulfirman SH MH, kejaksaan sudah menyalahi kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK dan undang undang administrasi pemerintahan.

Pihak kejaksaan menggunakan Akuntan Publik (AP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara, yang notabenenya AP boleh melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Disdik Batubara Disebut Rugikan Negara 10 Miliar

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Binjai sudah menetapkan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai EV sebagai tersangka dan sudah bergulir ke persidangan yang ke empat kalinya.

Sidang dugaan penyalahgunakan BOS dan uang komite siswa dari audit disebut senilai Rp1.097.918.100. Selain EV, kejaksaan juga menetapkan 5 orang lainnya menjadi tersangka dan sudah duduk di kursi pesakitan, mereka ditahan.

Adalah, Bendahara MAN Kota Binjai, NF, lalu Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) NK, serta 3 rekan lainnya dari MAN Kota Binjai adalah NK, AS, dan SA.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam keterangannya mengatakan kalau korupsi BOS dan komite siswa MAN tersebut terjadi pada periode tahun anggaran 2020-2022.

Baca Juga: Seorang Pria di Binjai Sumut Nekat Mencegat Mobil Jokowi Bawa Selembar Kertas Diduga Surat, Ini yang Terjadi

Sementara tahun dimaksud sudah ada Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari Inspektorat Jendral (Irjen) Kementrian Agama Republik Indonesia dan sudah diserahkan ke negara.

"Berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian sebesar Rp1.097.918.100. Rincian kerugian negara dari dana BOS Rp453.343.100, dari dana Komite MAN Kota Binjai Rp644.575.000," ujar Yos kala itu kepada media.

Kejatisu dapat peringkat pertama dalam raker
Kejatisu dapat peringkat pertama dalam raker

Kuasa Hukum Mohon Agar Hakim Bebaskan Terdakwa

Sidang yang digelar Jumat 12 Januari 2024 di PN Kelas IA Khusus Medan masih seputar pemeriksaan saksi dengan Majelis Hakim M Nazir, S.H., M.H.

Kepada media, Nasir SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan sangat menyayangkan kewenangan kejaksaan sudah melangkahi Undang-Undang BPK dan AP.

Baca Juga: Kejatisu Didemo Dugaan Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Rp73,2 Miliar dari Pemprovsu ke PDAM Tirtanadi

Harusnya pihak kejaksaan dalam menentukan kerugian negara mengacu pada BPK dan Irjen Kemenag, selaku fungsi pengawasan.

"Jadi saat ini, pihak Kejaksaan tidak memakai itu.Yang jelas dari pihak Kasek dan MAN sudah memulangkan dana apa yang dituduhkanpihak kejaksaan,"ujarnya usai persidangan.

Pada tahun 2021 sudah ada bukti dan sudah menyerahkan bukti tersebut, pihak MAN juga sudah menyerahkan atau melakukan kewajiban pengembalian uang seperti dituduhkan, karena kelebihan.

Sangat disayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Binjai tidak melihat atau menilai dan memandang apa yang sudah dilakukan MAN Binjai dan para pihak.

Baca Juga: Aktivis Korupsi dan Mahasiswa Suarakan Dugaan Pungli dan Gratifikasi 'Sedekah Rutin' Bupati Asahan di Kejatisu

Atas apa yang dilakukan, MAN dan para pihak yang kini berstatus terdakwa selama ini menjadi pertanyaan besar buat publik.

"Yang jadi pertanyaan, kerugian negara itu dimana ? Kerugiannya dimana, sementara uang sudah dikembalikan, siapa yang dirugikan.Jadi makanya, pihak Kejaksaan melaporkan kerugian negara, sementara itu sudah dikembalikan,"ujar Nasir.

Atas tuduhan jaksa Kejari Binjai dianggap tidak mempunyai bukti dan diharapkan agar para pihak, dalam hal ini dipersangkakan dan sudah menjadi terdakwa agar dibebaskan hakim.

Kejari Binjai terkonfirmasi lewat Kasi Intelijen (Kastel) Andre Wanda Ginting SH MH, mengatakan kalau sidang digelar Jumat 12 Januari 2024 di PN Kelas IA Khusus Medan akan dilanjutkan pada Senin 15 Januari 2024 dengan agenda sama.***

 

 

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x