MEDANSATU.ID-Sidang ke-empat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Bos dan Komite Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Medan, Jumat 12 Januari 2024.
Sidang digelar singkat itu masih seputar pemeriksaan saksi di ruang utama gedung pencari keadilan, dipimpin Majelis Hakim M Nazir, S.H., M.H dan Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H.,M.H serta Sontian Siahaan,S.H., C.N.,
Dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS dan Komite Sekolah disebut menyeret Evi Zulinda Purba S.Pd., M.M selalu Kepala MAN Kota Binjai dan Nana Farida,S.Pdi sebagai Bendahara MAN Kota Binjai.
Kemudian Teddy Rahadian, SH.I., selaku PPSPM dan terdakwa Aqlil Sani,. S.E., selaku penyedia dari CV. Setia Abadi dan terdakwa Nurul Khair, S.E., selaku sales PT. Grafindo, lalu terdakwa Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam.
Baca Juga: Komisi VIII dan Kemenag Sepakati Rerata BPIH 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rerata Rp56,04 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terkonfirmasi lewat Kasi Intelijen (Kastel) Andre Wanda Ginting SH, MH menegaskan kalau sidang ke -4 di PN Kelas I A Khusus Medan masih seputar pemeriksaan saksi.
Andre menegaskan kalau pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada, Senin 15 Januari 2024 mendatang juga masih seputar pemeriksaan saksi.
Usai persidangan, Kuasa hukum terdakwa, Nasir SH kepada media mengaku sangat menyayangkan pihak kejaksaan sudah melangkahi dari aturan Undang-Undang Kementrian Agama (Kemenag) seperti diatur.
Tentang pemeriksaan, seharusnya pihak Kejaksaan meminta keterangan pihak BPK dan Irjen Kemenag selaku fungsi pengawasan yang mengawasi benar atau tidaknya soal Dana BOS dan Komite Sekolah seperti dipersangkakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai.