Hakim Harus Bijak!Bebaskan Terdakwa Dugaan Kasus Tipikor Bos dan Komite Sekolah MAN Binjai, Alasan Kuasa Hukum

- 12 Januari 2024, 16:40 WIB
Ruang sidang dan gedung PN Medan  Kelas I A Khusus Medan
Ruang sidang dan gedung PN Medan Kelas I A Khusus Medan /

"Jadi saat ini, pihak Kejaksaan tidak memakai itu.Yang jelas dari pihak Kasek dan MAN sudah memulangkan dana apa yang dituduhkan oleh pihak kejaksaan,"ujarnya.

Baca Juga: Kejati Sumut Terima 2 Berkas Laporan Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi Disebut Libatkan Petinggi

Dikatakan, tahun 2021 sudah ada bukti dan sudah menyerahkan bukti tersebut, pihak MAN juga sudah menyerahkan atau melakukan kewajiban pengembalian uang seperti dituduhkan, karena kelebihan.

Sangat disayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Binjai tidak melihat atau menilai dan memandang apa yang sudah dilakukan MAN Binjai dan para pihak. Bahkan dalam persidangan bukti tersebut juga sudah dilampirkan.

Atas apa yang dilakukan, MAN dan para pihak yang kini berstatus terdakwa selama ini menjadi pertanyaan besar buat publik.Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Binjai menjelaskan adanya kerugian negara. "Yang jadi pertanyaan, kerugian negara itu dimana,"ujar Nasir.

"Kerugiannya dimana, sementara uang sudah dikembalikan, siapa yang dirugikan.Jadi makanya, pihak Kejaksaan melaporkan kerugian negara, sementara itu sudah dikembalikan,"tambah Nasir sangat menyayangkan.

Atas tuduhan jaksa Kejari Binjai, dianggap tidak mempunyai bukti dan kekuatan hukum dan diharapkan agar para pihak, dalam hal ini dipersangkakan dan sudah menjadi terdakwa agar dibebaskan oleh hakim Kelas IA Khusus Medan.Hakim harus bijak.***

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x