MEDANSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah berhasil melakukan penertiban terhadap aktivitas jukir liar di Kota Medan.
Dikutip dari laman resmi Dishub, sebanyak 96 jukir liar ditangkap oleh petugas Dishub, Sabhara, dan Samapta pada Minggu, 21 April 2024.
Aksi penangkapan tersebut dilakukan lantaran para jukir melakukan pengutipan pada lokasi yang belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).
Menurut Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, jukir-jukir liar tersebut ditangkap karena terbukti melakukan pengutipan retribusi parkir pada lokasi yang belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).
Baca Juga: Mudik Gratis Bareng Pemko Medan Berangkatkan 6.060 Peserta, Ini Pesan Bobby Nasution ke Sopir
Ia mengatakan bahwa retribusi parkir hanya dapat dikutip pada kawasan e-Parking dengan sistem pembayaran non tunai atau cashless.
Oleh karena itu, ruas jalan yang belum menerapkan e-Parking tidak lagi dikutip retribusi parkir atau resmi digratiskan.
Dalam hal ini, Iswar menegaskan bahwa pengutipan retribusi parkir pada kawasan non e-Parking dapat dianggap sebagai tindakan pungutan liar.
Oleh karena itu, tindakan pengutipan tersebut akan langsung ditindak oleh petugas Dishub Medan.