Baca Juga: Selamat! Dishub Medan Tambah Kuota Mudik Gratis Pemko Medan Menjadi 6.060 Pemudik untuk 12 Rute
Iswar juga menjelaskan, pengutipan retribusi parkir di Kota Medan hanya dapat dilakukan di kawasan e-Parking dengan petugas jukir yang dilengkapi dengan tanda pengenal.
Pembayaran parkirpun harus dilakukan secara cashless. Bila ditemukan jukir e-Parking yang meminta retribusi parkir secara tunai, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada petugas.
Dalam operasi penertiban jukir liar tersebut, saat ini sebanyak 96 jukir liar telah diamankan dan sedang diproses di Polrestabes Kota Medan.***