Pemerintah Kota Medan Berhasil Menertibkan 96 Jukir Liar: Sistem e-Parking Kian Ditegaskan

- 23 April 2024, 07:45 WIB
Pemerintah Kota Medan Berhasil Menertibkan 96 Jukir Liar
Pemerintah Kota Medan Berhasil Menertibkan 96 Jukir Liar /Pemko Medan/Diskominfo

Baca Juga: Selamat! Dishub Medan Tambah Kuota Mudik Gratis Pemko Medan Menjadi 6.060 Pemudik untuk 12 Rute

Iswar juga menjelaskan, pengutipan retribusi parkir di Kota Medan hanya dapat dilakukan di kawasan e-Parking dengan petugas jukir yang dilengkapi dengan tanda pengenal.

Pembayaran parkirpun harus dilakukan secara cashless. Bila ditemukan jukir e-Parking yang meminta retribusi parkir secara tunai, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada petugas.

Dalam operasi penertiban jukir liar tersebut, saat ini sebanyak 96 jukir liar telah diamankan dan sedang diproses di Polrestabes Kota Medan.***

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Pemko Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah