Fakta di Kota Medan, Aktivis Penggiat Korupsi dan Mahasiswa Demo Kejati Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

- 30 Januari 2024, 11:05 WIB

 

Aktivis dan mahasiswa penggiat anti korupsi saat melakukan aksi demo di Kejati Sumut
Aktivis dan mahasiswa penggiat anti korupsi saat melakukan aksi demo di Kejati Sumut

MEDANSATU.ID-Sutoyo kaget. Aktivis penggiat dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi itu dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Dilaporkannya Sutoyo diketahui lewat surat panggilan diterima nomor : B/ 612 / I / Res.2.1.5./2024/Reskrim yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim AKP Zikri Muamar SIK.

Dalam surat panggilan tertanggal 22 Januari 2024, prihal wawancara. Sutoyo untuk datang pada Selasa 30 Januari 2024 ke Polrestabes Medan, ruang Unit Tipidsus Subnit Tipiter Polrestabes Medan.

Terkonfirmasi Medan Pikiran Rakyat, Senin 29 Januari 2024, Sutoyo mengaku sangat kaget usai melakukan aksi demo di Kejati Sumut bersama dengan Mahasiswa lain-nya tergabung dalam beberapa lembaga dilaporkan ke Polrestabes Medan.

"Itulah pak saya juga gak tau pak, karna kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum untuk berserikat dan berkumpul jelas di atur dalam undang-undang," ujar Sutoyo heran.

Baca Juga: Mendadak Batal! MAPI Pertanyakan Demo Mahasiswa Fordisma Soal Korupsi BTN , Personil Kepolisian Balik Kanan

Diketahui kalau aksi demo dilakukan para aktivis penggiat anti korupsi dan mahasiswa tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu pada 20 Desember 2023, sesuai dengan surat laporan dimasukan ke Intelkam Polrestabes Medan.

Sebagaimana diketahui, kalau surat panggilan dilayangan kepada Sutoyo selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/4328/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2023.

Prof Dr Zulfirman SH MH Pengamat Hukum dan Politik
Prof Dr Zulfirman SH MH Pengamat Hukum dan Politik

Guru Besar FK Hukum USU,
Prof Dr Zulfirman SH MH

Pengamat Hukum dan Politik, Prof Dr Zulfirman SH MH, mengaku kaget atas laporan tersebut. Beliau menjelaskan kalau masyarakat mempunyai peran serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Hal itu dilindungi oleh hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Guru Besar Fakultas Hukum USU tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi, PP HIMMAH Demo Kantor Kementan Desak SYL Mundur

Dikatakan Zulfirman, Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, secara tegas dan lugas memberi hak yang dilindungi hukum bagi masyarakat dalam lingkup mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi, memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum, memperoleh perlindungan hukum.

Nah, berdasarkan ketentuan tersebut, ujar Zulfirman adalah suatu kekeliruan jika pendemo yang dilakukan oleh Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu yang substansinya masih dalam lingkup Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018 di laporkan ke pihak kepolisian padahal mereka telah mendapat izin untuk melakukan demo.

Apalagi dalam tuntutannya Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu tidak menyebutkan oknum pribadi melainkan institusi Kejaksaan.

Mengingat adanya panggilan dari Pihak Kepolisian dalam rangka penyelidikan dukaan terjadinya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Terlapor atau pelaku demo.

Ada baiknya pihak Terlapor menjelaskan pada penyidik bahwa hak-hak mereka dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka peran serta masyarakat memberantas tindak pidana korupsi.

"Untuk hal ini diharapkan pihak kepolisian dapat melihat kasusnya secara proporsional, professional, terukur, bertanggungjawab dan taat asas dalam rangka Pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi," ujar Zulfirman.

Ketua Umum Pengurus Besar Advokat Sumatera Utara, Dr Eka Putra Zakran SH MH
Ketua Umum Pengurus Besar Advokat Sumatera Utara, Dr Eka Putra Zakran SH MH

Ketua Umum PB PASU,
Dr Eka Putra Zakran, SH MH

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Dr Eka Putra Zakran SH MH, berpendapat kalau menyampaikan pendapat di muka umum berupa unjuk rasa atau demonstrasi merupakan sesutu hal yang biasa saja.

Kegiatan ini (demo) biasanya dilakukan oleh seseorang atau lebih dalam rangka menyampaikan ide, gagasan atau pokok-pokok pikiran baik disampaikan secara lisan atau tulisan dan sebagainya.

Kata EPZA, panggilan akrab Eka Putra Zakran, demo dapat dilakukan, kapan dan dimana saja dalam rangka menyampaikan stau menyuarakan pendapat, kecuali dilakukan pada tempat yang dilarang seperti Istana Negara dan tempat ibadah.

Demo juga dilarang ditempat instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara, laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan objek-objek vital nasional.

Baca Juga: Mahasiswa Medan Suarakan Dugaan Suap Penerimaan Honorer Dishub Kota Medan, Lakukan Demo Kedua di Kejari Medan

Kata EPZA, demo juga tidak patut dilakukan pada hari libur nasional dan dilarang jika membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum." selebihnya ya boleh," ujarnya.

Sementara prosedur atau tata cara menyampaikan pendapat di muka umum, menurut EPZA, terlebih dahulu diberitahukan kepada pihak kepolisian secara tertulis selambat-lambat-nya 3 x 24 jam. Artinya bila pemberitahuan sudah disampaikan tidak ada masalah terkait aksi unjuk rasa atau demo, yang penting koordinator aksi atau penanggung jawab demo harus bertanggung jawab, harus menjamin bahwa demo dilakukan secara aman, tertib dan damai.

"Jadi sangat berlebihan bila, para pendemo di Kejaksaan Tinggi Sumut ada yang dilaporkan kepada pihak kepolisian atau ada yang ditangkap, kecuali memang telah nyata-nyata para pendemo melakukan pelanggaran seperti misalnya merusak infrastuktur atau aset-aset negara, mengganggu atau membahayakan ketertiban umum,"terang EPZA.

EPZA yang pernah menjabat Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM tahun 2020-2022, itu menambahkan kalau masalah aksi unjuk rasa atau demo sejatinya dilindungi negara, sebab dibolehkan UU, karena menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia, hal ini diatur dalam UUD-45 khusunya pada Pasal 28F yang menyatakan.'Setiap orang berhak kebebasan bersyarikat, berkumpul dan menyatakan pendapat di muka umum"

Selanjutnya, tambah EPZA, di dalam UU No. 9 tahun 1998 secara lebih detail dijelaskan pula mengenai jenis atau kriteria demo, diantaranya : unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan/atau mimbar bebas.

"Jadi sepanjang apa yang saya terangkan ini terpenuhi, pendemo dilindungi oleh UU, berlebihan kalu pihak tertentu melaporkan pendemo kepada aparat kepolisian, kalau pun dilapor, sejatinya aparat kepolisian tidak perlu menerima laporan tersebut," ujar EPZA.***

 

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah