Pemko Medan Gelar Program Tanpa Biaya Parkir di Lokasi Konvensional, Lindungi Masyarakat dari Pungutan Liar

- 2 April 2024, 18:00 WIB
Pemko Medan Gelar Program Tanpa Biaya Parkir di Lokasi Konvensional.
Pemko Medan Gelar Program Tanpa Biaya Parkir di Lokasi Konvensional. /Pemko Medan/Diskominfo

MEDANSATU.ID - Mulai Selasa, 2 April 2024, penduduk di Medan akan dilindungi dari praktik pengutipan liar di lokasi parkir konvensional.

Pemko Medan akan tidak lagi mengenakan tarif parkir di daerah-daerah tersebut yang tidak menggunakan sistem parkir elektronik (e-parking) atau konvensional.

Pada waktu yang sama, semua Surat Perintah Tugas (SPT) pengawas di area parkir konvensional juga telah dicabut.

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, mengumumkan kebijakan ini di Taman A. Yani. Dia menyatakan menghilangkan pembayaran parkir secara tunai atau cash sebagai akibat dari kebijakan baru.

Baca Juga: Ssst... Ketika Walikota Bobby Nasution Menyamar Jadi Pengunjung Hiburan Malam di Bulan Ramadhan

“Jika ada pungutan biaya parkir di area parkir konvensional atau non e-parking, itu adalah praktik pungutan liar (pungli). Jika ada individu yang memperoleh badge sebagai jukir di area parkir konvensional, itu adalah jukir yang ilegal,” tambah Iswar.

Iswar mengatakan bahwa mulai hari ini Pemko Medan hanya akan menerima Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang dibayarkan melalui e-parking di area yang telah menerapkannya. Hingga saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang telah menerapkan sistem e-parking.

Iswar mengakui kebijakan ini melibatkan sedikit ketegasan, namun ia mengambil tindakan ini untuk mengatasi hal-hal mencurigakan dan meningkatkan efisiensi. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan keberpihakan Pemko Medan terhadap masyarakat.

“Kami telah mempertimbangkan, ternyata uang yang masuk ke sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau cash tidak sepenuhnya masuk ke PAD, sehingga lebih baik tidak mengenakan sama sekali,” paparnya. Dengan kebijakan ini, menurut Iswar, hanya sistem parkir e-parking yang akan tersedia pada tempat-tempat yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Pemko Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x