Inilah Alasan Presiden Jokowi Anugerahkan Pangkat Istimewa untuk Prabowo Subianto, Jenderal Bintang 4

29 Februari 2024, 11:05 WIB
Presiden Jokowi menganugerahkan jenderal kehormatan bintang 4 kepada Prabowo Subianto. /pandapotan silalahi/instagram @hits_kalakkaro.id


MEDANSATU.ID - Presiden Jokowi bikin kebijakan. Orang nomor satu di negeri ini menganugerahkan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sebagai jenderal bintang 4.

Presiden Jokowi memberi anugerah kepada Danjen Kopassus itu bukan tanpa alasan. Sejak pemberian pangkat istimewa itu banyak muncul reaksi yang menilai pemberian penghargaan itu dinilai belum layak.

Namun Presiden Jokowi yang menganugerahkan jenderal bintang empat kepada Prabowo Subianto, pada Rabu 28 Februari 2024 itu bukan tanpa alasan.

Seperti disarikan MEDANSATU.ID dari instagram @hits_kalakkaro.id, Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga: Di Medan Zoo tak Cuma 5 Harimau, Tini pun Dibiarkan Mati Melahirkan, Banyak yang Ditutupi?

Narasi di laman IG itu menyebut Presiden Jokowi memberi kenaikan pangkat istimewa ke Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan bertujuan agar Ketua Umum Partai Gerindra itu sepenuhnya berbakti pada bangsa dan negara.

Diketahui pemberian pangkat istimewa berupa Jenderal Bintang 4 kepada Prabowo Subianto dianugerahkan Presiden Jokowi disela-sela Rapim TNI/Polri di Mabes TNI Jakarta Timur pada Rabu 28 Februari 2024.

Dengan begitu, Capres (Calon Presiden) yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka itu kini menjadi sosok jenderal kehormatan.

Baca Juga: Pasar Keuangan di Asia, Termasuk Indonesia Kembali Melemah, IHSG Terus Anjlok

Diketahui pula, Prabowo Subianto melengkapi pangkat militernya sebagai jenderal bintang 4 sebelumnya 'mentok' di pangkat Letjen (Letnan Jenderal).

Dahnil Anzar Simanjuntak selaku jubir Prabowo Subianto menyebut ketua umum partai Gerindra itu dianugerahkan pangkat istimewa lantaran dedikasinya maupun kontribusinya di bidang kemiliteran maupun pertahanan negara.

Makanya, kata Dahnil Anzar Simanjuntak di videonya Selasa 27 Februari 2024, Prabowo Subianto diusulkan dan diputuskan Mabes TNI untuk diberikan jenderal penuh.

Baca Juga: Caleg DPRD Sumut dari PDI Perjuangan, Alfriyansah Ujung Unggul di Karo, Dairi dan Pakpak Bharat

Dia menyebut, mengurai Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa atau tanda kehormatan di lingkungan TNI pun pernah diberikan kepada Presiden ke-6 SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Menteri Marves Luhut Panjaitan hingga Hendropriyono, eks Kepala BIN (Badan Intelijen Negara).

Hingga kini pemberian pangkat istimewa dari Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto masih ramai diperbincangkan warganet. Sebagian menilai momentum itu menciderai hati keluarga aktivis 98 dan Munir.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: Instagram @hits_kalakkaro.id

Tags

Terkini

Terpopuler