Di Medan Lagi! Pemalsuan Dokumen Kendaraan Ditangkap Polisi, Nih Identitasnya

27 Juni 2024, 12:05 WIB
Pemalsuan dokumen kendaraan di Kota Medan dibongkar Polrestabes Medan. 4 Pemalsu dan seorang konsumen diciduk. /pandapotans/antara

 

 

 

MEDANSATU.ID - Kasus pemalsuan dokumen kendaraan dibongkar polisi. Polrestabes Medan menangkap 4 terduga pelaku yang melakoni tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan, sedang seorang pria sebagai konsumen ikut diciduk polisi. Praktik kotor para pelaku rupanya sudah dilakoni selama setahun belakangan. Mereka cenderung beroperasi dan wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dijadikan sebagai basecamp.

Ada 4 tersangka, sebut Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Kapolrestabes Medan yang menjadi pelaku pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) yang ditangkap," ujar

Perkara pemalsuan dokumen kendaraan ini dibeberkan Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, pada Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: Wow, 15 Personel Polrestabes Medan yang Viral Masuk DPO Sudah Dipecat?

Kombes Teddy Marbun menjelaskan ke 4 tersangka pemalsuan dokumen kendaraan itu ditangkap di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu 19 Juni 2024.

Daftar Tersangka Pemalsuan Dokumen Kendaraan:

1. BK (18) warga Jalan Cempaka Dusun 5, Delitua, Deliserdang sebagai operator

2. VS (28) warga Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta, Deliserdang sebagai pencari konsumen

3. PAP (28) warga Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta, Sunggal, Deliserdang sebagai pengantar ke konsumen

Baca Juga: Atensi Kapolri Jendral Listyo Sigit, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk 2 Bandar Besar Togel Medan

4. EAP sebagai pengantar STNK dan BPKB palsu ke konsumen

5. KS sebagai konsumen

Menurut Kombes Teddy Marbun, BK berperan sebagai operator yang memalsukan dokumen berupa STNK dan BPKB milik konsumen, VS berperan mencari konsumen untuk pembuatan dokumen palsu kendaraan dengan menggunakan jasa BK.

Sedang tersangka EAP berperan sebagai pengantar STNK dan BPKB palsu untuk diberikan konsumen dan KS sebagai konsumen STNK dan BPKB palsu itu.

Baca Juga: Maling di Rumah Bobby Nasution Ditangkap Personel Polrestabes Medan

Dalam penangkapan itu, Kombes Teddy Marbun BK menjelaskan, petugas menyita 2 unit mobil, 2 lembar BPKB mobil diduga palsu, 4 set STNK diduga palsu, 1 unit printer, 2 stempel Polda Sumatera Utara, 3 lembar pajak kendaraan dan lainnya.

Para pelaku, kata Kombes Teddy Marbun, mengaku sudah beraksi sekitar setahun dengan konsumen masyarakat di wilayah Sumut.

Kombes Teddy Marbun menegaskan 4 tersangka pelaku pemalsuan dokumen kendaraan ini dijerat pasal 266 ayat (1) subsider pasal 263 (1) Jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI 'Geruduk' Polrestabes Medan, Minta ARM Saudaranya Ditangguhkan

Tak cuma itu personel Polrestabes Medan pun menangkap H alias J (36) yang ditangkap di Jalan Penampungan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa 25 Juni 2024.

Tersangka H berperan membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP dan SIM palsu untuk dipasarkan lewat daring.

Baca Juga: Sosok Irjen Whisnu Gantikan Irjen Agung Kapolda Sumut

Barang bukti yang disita berupa 19 lembar STNK palsu, 13 BPKB palsu, 1 lembar KTP palsu, 1 lembar kertas hologram, 5 lembar kertas kir mobil palsu dan lainnya.

Khusus untuk tersangka H, kata Kombes Teddy Marbun, dijerat pasal 266 ayat (1) subsider Pasal 263 (1) Jo Pasal KUHP.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler