Kabar Gembira, THR untuk Pensiunan Sudah Dicairkan PT Taspen sejak Tanggal 4 Maret 2023

- 5 April 2023, 12:52 WIB
PT TASPEN (Persero) siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 kepada para pensiunan. ANTARA
PT TASPEN (Persero) siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 kepada para pensiunan. ANTARA /HO/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Kabar gembira bagi Pensiunan peserta TASPEN di seluruh Indonesia. PT Taspen saat ini menyalurkan Tunjangan Hari Raya 2023. Penyaluran ini adalah salah satu komitmen PT Taspen untuk Andal dalam melayani pesertanya khususnya saat mendekati Hari Raya ldul Fitri 1444 H.

Hal itu dikatakan Pgs. Corporote Secretary PT Taspen, Mardiyani Pasaribu lewat pers rilis yang dimuat pada laman resmi PT Taspen.co.id, 3 April 2023.

"Bagi Penerima pensiun TMT Bulan Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 29 Maret 2023, maka THR tahun 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023," terang MardiyaniMardiyani Pasaribu. 

Hal itu kata Mardiyani Pasaribu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Diduga Terlibat Aktivitas Terorisme, 4 Warga Uzbekistan Ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri

Selanjutnya kata Mardiyani Pasaribu, besaran THR Tahun 2023 didasarkan komponen pernghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

"Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah, " jelasnya.

Sedangkan untuk pensiun janda/duda kata Mardiyani Pasaribu, dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

"Dalam hal Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiunan janda/duda dan sebagai penerima tunjangan, " ujarnya.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah