MEDANSATU.ID - Kementerian Agama telah membuka kuota pelunasan biaya haji reguler pada hari ini, Selasa, 11 April 2023. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Demikian dikatakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, kemarin Senin 10 April 2023.
“Menag saat ini sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terangnya.
KMA ini kata dia mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Baca Juga: Ijeck Prihatin Pada Makam Guru Patimpus, Keadaannya Kurang Layak Sebagai Pendiri Kota Medan
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.
Dikutip dari laman kemenag.go.id, berikut besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi