Horee! WHO Cabut Status Darurat Covid-19 di Seluruh Dunia Sejak 5 Mei 2023, Ini Kata Kemenkes

- 6 Mei 2023, 18:44 WIB
Horee! WHO Cabut Status Darurat Covid-19 di Seluruh Dunia Sejak Hari Ini, 5 Mei 2023.
Horee! WHO Cabut Status Darurat Covid-19 di Seluruh Dunia Sejak Hari Ini, 5 Mei 2023. /Tangkapan Layar IG Tedros Adhanom Ghebreyesus/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Horee, mulai 5 Mei 2023, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat kesehatan global akibat COVID-19 di seluruh dunia .

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada konferensi pers di Jenewa, Jumat (5/5).

Keputusan ini juga dilakukan setelah melakukan 15 kali pertemuan dengan Komite Darurat Covid-19, yang omemberikan rekomendasi untuk mengeluarkan pernyataan bahwa status kegawat daruratan global Covid-19 disudahi.

“I have accepted that advice. With great hope I declare COVID-19 over as a global health emergency. (Saya menerima saran itu. Dengan harapan besar saya menyatakan status Covid-19 sebagai darurat kesehatan global telah berakhir),” ujar Tedros .

Baca Juga: Bruno Major akan Konser Solo di GBK, 19 Agustus 2023, Open Tiket 12 Mei

Dia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah dipertimbangkan dengan hati-hati selama beberapa waktu dan dibuat berdasarkan analisis data yang cermat.

"Pencabutan tingkat siaga tertinggi tidak berarti bahaya telah berakhir, " ujarnya dikutip dari twiter Tedros.

Sementara itu, berdasarkan data WHO, angka kematian telah melambat dari puncaknya yang mencapai lebih dari 100.000 orang per minggu pada Januari 2021 menjadi lebih dari 3.500 orang dalam seminggu hingga 24 April.

WHO memang tidak menyatakan awal atau akhir dari pandemi, meskipun WHO mulai menggunakan istilah Covid-19 pada Maret 2020.

Baca Juga: 70 Mobil Hias Islami Takbiran di Malam Hari Raya Idul Fitri, Ini Karnaval Setelah Usai Masa Covid-19

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Covid-19 kini menjadi penyakit biasa karena WHO telah mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19.

“Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa,” kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, Sabtu (6/5/2023).

Dirjen WHO menyampaikan persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.

Oleh karenanya, pemerintah terus mempersiapkan langkah langkah pencabutan status pandemi sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respon COVID-19 2023-2025 yang telah disiapkan oleh WHO sebagai pedoman negara-negara.

Baca Juga: Malam Ini Gerhana Bulan Penumbra Bisa Dilihat di Seluruh Indonesia, Ayo Lihat ke Langit Sekarang

“Virus COVID-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan.” jelas dr. Syahril dijutio dari laman resmi Kemenkes.

Pemerintah juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat, termasuk para tenaga kesehatan, yang telah bekerja keras dan berkorban tanpa kenal lelah menghadapi pandemi Covid-19

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: kemenkes.go.id Reuters.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah